KAYUAGUNG,PALPOS.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Pagar Pintu Masuk Tol Celikah Kayuagung dicopot oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten OKI, Selasa (19/12/2023
.
Kepala Satpol PP OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakkan Perda, Mantiton mengatakan, sejumlah APK itu dicopot lantaran dinilai mengganggu ketertiban karena dipasang pada fasilitas publik.
Mantiton menjelaskan, APK yang melanggar baik milik calon legislatif maupun partai politik akan dilepas oleh pihak Pol PP berdasarkan Perda Nomor 13 Pasal 38.
“Terlebih lagi di kawasan pintu tol ini akan ada posko pengamanan libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023/2023,” ungkapnya.
BACA JUGA:Selain Baksos, GOW OKI Gelar Kegiatan Anjangsana Jelang Peringatan Hari Ibu
BACA JUGA:Belum Ada Keluhan dari Masyarakat Terkait Syarat Surat Kesehatan
Ia menambahkan, mereka sudah mengirimkan surat ke pihak Bawaslu OKI terkait sejumlah APK yang melanggar tersebut.
Terpisah, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Syarin mengemukakan, menyangkut APK yang melanggar Perda, pihak mereka akan terus menindak tegas.
“Kita sudah memberikan imbauan kepada para caleg atau parpol melalui Panwascam supaya tidak memasang APK di sarana dan fasilitas publik. Namun, sampai sekarang masih tetap tidak diindahkan,”tutupnya. *