Dia menekankan bahwa tanggung jawab terhadap cagar budaya bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga masyarakat, pihak swasta, dan TACB.
BACA JUGA:2.5 Juta RT, Kembangkan Jaringan Gas dan Internet
BACA JUGA:Vespa vs Penjiplak Desain Vespa : Kemenangan Desain dan Merek di Panggung Otomotif Eropa
"Setelah ditetapkan, kita akan menindaklanjuti dengan memberikan legal standing sesuai prosedur hukum. Dengan adanya penetapan ini.
Harapan kita adalah agar objek cagar budaya lainnya di Palembang juga dapat meningkatkan statusnya hingga tingkat nasional," kata Agus Rizal.
Pengumuman resmi penetapan Cagar Budaya peringkat kota Palembang diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi pihak terkait untuk menjaga dan memelihara warisan budaya tersebut.**