Meningkatnya usulan pemekaran daerah menyoroti kebutuhan akan pengawasan dan evaluasi yang cermat dari pemerintah.
Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan evaluasi yang jelas, usulan pemekaran daerah dapat terus terjadi, yang dapat membahayakan struktur negara kepulauan Indonesia.
Ternyata, perkembangan terbaru menunjukkan penambahan jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38 pada akhir tahun 2022.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Provinsi di Kepulauan Nusa Tenggara: Menggali Potensi dan Tantangan
Pemekaran ini terjadi di wilayah Papua, di mana sebelumnya hanya ada dua provinsi, yaitu Papua Barat dan Provinsi Papua.
Sejak akhir tahun 2022, total enam provinsi ada di wilayah tersebut, dengan tambahan Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Perkembangan terakhir ini diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang pada 17 November 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan penambahan ini, Indonesia memiliki 38 provinsi yang terbagi di berbagai pulau.
Berikut adalah daftar provinsi-provinsi terbaru ke-38 di Indonesia:
A. Pulau Sumatera
Nanggroe Aceh Darussalam - Ibu Kota: Banda Aceh
Sumatera Utara - Ibu Kota: Medan
Sumatera Selatan - Ibu Kota: Palembang
Sumatera Barat - Ibu Kota: Padang
Bengkulu - Ibu Kota: Bengkulu