JAKARTA, PALPOS.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa M Si, yang dilantik sejak 18 September lalu, menyampaikan capaian kinerjanya sebagai indikator penilaian di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, pada Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, sebagai pelaksana evaluasi, menilai kinerja para Pj Kepala Daerah setiap tiga bulan sekali.
Dalam paparannya, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan sejumlah capaian kinerja di hadapan Pimpinan Penilai yang diketuai oleh Brigjen. Pol. Rustam Mansur.
BACA JUGA:SELAMAT! Lolos Seleksi PPPK Palembang, 1.807 Peserta Jadi ASN, Ini Pesan Pj Walikota Palembang..
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Selenggarakan Upacara di Lapas Perempuan
"Pada kesempatan ini, saya memohon izin untuk menyampaikan pencapaian kami dalam tiga pendekatan: pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," ungkap Ratu Dewa.
Selanjutnya, Pj Wali Kota memaparkan indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW, dan pelayanan publik.
Pj Wali Kota Palembang menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah sudah terhubung dengan pelaksanaan program lain sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI.
Hal ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan program sebelumnya.
BACA JUGA:Sama-Sama Diangkat oleh Anggota, Momen Haru Warnai Pisah Sambut Kapolres OKI
"Harapannya, informasi yang kami sampaikan dapat memberikan gambaran dan masukan tentang bagaimana kami dapat meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya," ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Brigjen Pol Rustam Mansyur, sebagai tim evaluator, memberikan apresiasi atas kinerja Pj Wali Kota Palembang selama masa jabatannya.
Beliau menyatakan bahwa tanggung jawab Pj lebih besar sesuai regulasi, dengan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan, dan pertemuan ini akan terus dipantau oleh Kemendagri RI.