Sebagai mobil jenis MPV, Fortuner menawarkan kombinasi antara kekuatan dan elegansi dalam satu kendaraan.
Dengan ukurannya yang besar, mobil ini dapat menampung banyak penumpang.
Menjadikannya pilihan utama bagi keluarga yang menginginkan kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan.
BACA JUGA:Chery Rilis SUV Baru, Exeed LX : Berani Diadu dengan Pajero Sport, Desain Mewah, Performa Handal !
Tak hanya itu, Toyota sebagai brand mobil yang telah terkenal dengan kualitas terjaminnya, membuat Fortuner selalu menjadi favorit di pasaran.
Produk-produk Toyota selalu menghadirkan teknologi dan inovasi terdepan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan setianya.
Pajak mobil Toyota Fortuner tidak bisa dianggap remeh.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sebesar 1-2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Fortuner, yang termasuk dalam golongan jeep dengan bobot koefisien 1.050, memiliki pajak yang cukup tinggi.
Sebagai gambaran, pemilik Toyota Fortuner tahun 2010 dengan tipe G perlu membayar pajak sekitar Rp5 jutaan per tahun.
Jumlah ini mencakup Pajak Pokok dan SWDKLLJ.
Pemilik mobil Fortuner sebaiknya memperhatikan bahwa semakin muda usia kendaraan, pajaknya juga akan semakin tinggi.
Untuk Toyota Fortuner tahun 2010, kategori jeep, pajak tahunan terdiri dari Pajak Pokok sebesar Rp4.440.000.
Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, dengan total Rp4.583.000 per tahun.
Sementara itu, pajak 5 tahunan mencapai Rp4.883.000, termasuk biaya cetak STNK dan TNKB.