JABAR, PALPOS.ID - Meskipun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil saat itu tetap berkomitmen untuk mengusulkan pemekaran wilayah yang dianggap perlu.
Sejak tahun 2020 hingga 2022, sudah terdapat delapan usulan pemekaran wilayah di Jawa Barat.
Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten kota yang direncanakan untuk dimekarkan, sebanyak 40 kabupaten kota akan terbentuk sebagai hasil pemekaran.
Tercatat, pada tahun 2020 terdapat tiga daerah otonom baru (DOB), pada tahun 2021 dua DOB, dan saat ini ada tiga DOB yang diajukan.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kota Lembang: Wacana Baru Daerah Otonomi di Jawa Barat
BACA JUGA:Kota Cirebon di Jawa Barat: Menjelajahi Potensi dan Tantangan Menuju Provinsi Baru
Delapan usulan Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut telah disetujui oleh DPRD Jawa Barat. Berikut adalah daftar delapan wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan:
1. Cianjur Selatan
2. Kabupaten Sukabumi Utara
3. Kabupaten Bogor Barat
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur di Jawa Barat: Antara Ambisi dan Tantangan
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Baru dan Otonomi Daerah Optimal
4. Kabupaten Bogor Timur
5. Kabupaten Garut Utara
6. Kabupaten Garut Selatan