Lebih lanjut pada kesempatan itu, Kepala BKPSDM mengingatkan kepada PPPK yang baru dilantik agar bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan.
Sebab kata dia, PPPK yang dilantik tersebut akan menerima hak berupa gaji, tunjangan, dana pension serta bisa mutasi.
BACA JUGA:141 PPK dan PPS se Kota Prabumulih Ikuti Bimtek Tungsura dan Sirekap
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Ketua DPRD Prabumulih Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Perayaan Berlebihan
“Jadi sesuai aturan yang baru, PPPK bisa mutase dan juga mendapatkan pension, karenanya bekerjalah dengan baik,” tutupnya.*