Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menetapkan persyaratan dasar dan administratif sebagai landasan pembentukan daerah persiapan.
Persyaratan Dasar dan Administratif Menurut Kang Emil
Menurut Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Dua persyaratan tersebut menjadi kunci utama sebelum dapat mengajukan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.
Kabupaten Sukabumi Utara dan Garut Selatan Siap Terdepan
Saat ini, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat dinilai sebagai daerah yang paling siap untuk mengalami pemekaran.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Jawa Barat yang Belum Diketahui Banyak Orang, Ada Pusat Kuliner Surganya Pencinta Cimol
BACA JUGA:Kota Cikampek: Wacana Pemekaran Kabupaten Karawang untuk Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
Pemerintah daerah telah menyusun usulan, dengan Kabupaten Sukabumi Utara yang terdiri dari 21 kecamatan dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Cibadak.
Serta Kabupaten Garut Selatan yang terdiri dari 15 kecamatan dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Mekarmukti.
Tahapan Selanjutnya: Pembahasan dan Persetujuan Bersama
Pemprov Jabar telah memberikan usulan kepada DPRD Jabar untuk melakukan pembahasan dan persetujuan bersama sebagai langkah pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
Tahapan selanjutnya, Pemprov Jabar akan menyampaikan usulan ini kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan.
BACA JUGA:Pemekaran Jawa Barat, Kota Lembang Akan Mandiri dengan 4 Kecamatan Baru
Penilaian Pemerintah Pusat: Kewilayahan dan Administrasi