CIKAMPEK, PALPOS.ID- Kabar tentang potensi pemekaran Cikampek dari Kabupaten Karawang menuju status Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin menguat, membawa sejarah panjang dan dukungan luas dari berbagai pihak.
Cikampek, yang saat ini menjadi bagian dari Kabupaten Karawang, kabarnya akan mengalami pemekaran dengan melibatkan 7 kecamatan.
Kecamatan tersebut meliputi Cimalaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Tirtamulia, Kotabaru, Cikampek, dan Purwasari, yang akan membentuk entitas baru, Kota Cikampek.
BACA JUGA:Kabupaten Bandung Timur Siap Terbentuk dengan Segudang Potensi dan Tantangan
BACA JUGA:Kabupaten Tasikmalaya Berencana Pemekaran dengan 2 Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
Dalam melacak perkembangan ini, data dari Channel Youtube @data memberikan gambaran lebih jelas mengenai progres pemekaran ini.
Status Jawa Barat dan Upaya Pemekaran
Jawa Barat, sebagai Provinsi paling padat di Indonesia, dengan luas wilayah 35.378 kilometer persegi, telah menciptakan kebutuhan akan pemekaran wilayah.
Kabar adanya potensi pembentukan 17 Kabupaten/Kota baru di Jabar, termasuk Cikampek, menandakan dorongan untuk peningkatan pelayanan dan pengelolaan wilayah.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya: Potensi, Aspirasi, dan Progres Pemekaran di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Melangkah ke Era Baru dengan Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru
Rencana Kota Cikampek
Usulan pemekaran ini adalah bagian dari upaya meratakan pembangunan dan pelayanan birokrasi pemerintahan. Kota Cikampek direncanakan akan melibatkan 7 kecamatan, dengan lokasi ibukota di Kecamatan Cikampek.
Dukungan Luas dan Justifikasi
Pemekaran ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk warga setempat dan tokoh masyarakat.