Proses pemekaran ini juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Tengah.
Dokumen persyaratan telah diserahkan kepada Gubernur, yang memberikan apresiasi terhadap langkah serius presidium pemekaran.
Meskipun moratorium masih berlaku, dukungan ini memberikan semangat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Tengah: Menuju Era Baru dengan 5 Kabupaten dan Kota Baru
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Tengah: Muncul Wacana Provinsi Muria Raya
Potensi Pemekaran Kabupaten Brebes
Kabupaten Brebes memiliki luas wilayah mencapai 1.770 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk lebih dari 1.97 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
Potensi pemekaran ini diperkuat oleh keberadaan enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Brebes Selatan.
Keenam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Bumiayu, yang juga direncanakan sebagai ibukota Kabupaten Brebes Selatan.
Selain itu, terdapat Kecamatan Bantarkawung, Salem, Sirampog, Tonjong, dan Paguyangan yang juga akan menjadi bagian dari kabupaten baru ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Dari Wacana Hingga Kontroversi Ditengah Moratorium DOB
BACA JUGA:Isu Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Alasan Pentingnya Pemekaran
Pemekaran Kabupaten Brebes menjadi isu penting karena pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk yang signifikan.
Dengan jumlah kecamatan dan desa yang cukup besar, masyarakat setempat merasa bahwa pemekaran akan membantu pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan memudahkan pengelolaan administratif.
Longsor Dukungan dari Masyarakat