Beliau menyoroti bahwa masalah serupa juga terjadi di Kota Magelang dan belum terselesaikan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Dari Wacana Hingga Kontroversi Ditengah Moratorium DOB
BACA JUGA:Isu Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Saatnya Menghentikan Polemik
Bupati Semarang, Mundjirin, menyatakan bahwa sudah saatnya polemik mengenai pemekaran wilayah Salatiga dihentikan.
Ia menegaskan bahwa aturan dari tingkat pusat sudah ada, dan pemekaran tidak boleh dilakukan sembarangan.
Menurutnya, fokus seharusnya adalah pada pelayanan kepada masyarakat.
Ganjar Pranowo juga memberikan pesan terakhirnya, meminta penjabat kepala daerah baru yang dilantik untuk tidak melanjutkan rencana program pemekaran wilayah.
Beliau menegaskan bahwa pembahasan pemekaran wilayah harus dihentikan demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.
Data Terkini Kota Salatiga
Sebagai gambaran umum, Kota Salatiga saat ini memiliki luas wilayah 57.36 kilometer persegi, terdiri dari 4 kecamatan dan 23 kelurahan.
Jumlah penduduk Kota Salatiga pada tahun 2022 mencapai 200.220 jiwa, sesuai dengan data Disdukcapil Kota Salatiga.
Wacana pemekaran wilayah Kota Salatiga dengan mencaplok sebagian wilayah Kabupaten Semarang menimbulkan perdebatan yang kompleks.
Meskipun pihak Kota Salatiga berargumen bahwa pemekaran dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga Kabupaten Semarang yang berdekatan, namun Kabupaten Semarang menolak klaim ini.
Sementara moratorium DOB masih menjadi hambatan utama, pesan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Bupati Semarang, Mundjirin, untuk menghentikan polemik pemekaran wilayah seolah menjadi panggilan untuk fokus pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Saat ini, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu bersama-sama mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.