Awal Tahun 2024, Pusri Amankan Stok Pupuk Bersubsidi

Jumat 05-01-2024,22:22 WIB
Reporter : Robby
Editor : Erika

BACA JUGA:UMKM Tukang Seduh Kopi Jadi Pemenang Music Pusri 2023

Tanpa adanya SK tersebut lanjutnya, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Dikatakan Rustam, tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

”Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:UMKM Tukang Seduh Kopi Jadi Pemenang Music Pusri 2023

BACA JUGA:Pusri Syukuri Berkah HUT ke-64, Bersama 1500 Anak Yatim

Dalam dokumen itu kata Rustam, dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.

“Selain itu, Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. “Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya,” tutup Rustam. ***

 

Kategori :