Pemekaran ini berasal dari Kabupaten Banjar dan mencakup wilayah seluas 7.013,75 hektare.
Terdiri dari enam kecamatan, yaitu Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru.
Proses pemekaran Gambut Raya telah melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel bersama Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
DPRD Kalimantan Selatan juga telah memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan kabupaten ini.
Dukungan Luas dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Munculnya dua calon kabupaten baru ini didorong oleh kebutuhan akan pemerataan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Saat ini, provinsi ini terdiri dari 11 kabupaten dan 2 kota. Pembentukan Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keseimbangan pembangunan di seluruh provinsi.
DPRD Kalimantan Selatan Dukung Gambut Raya
Dukungan dari DPRD Kalimantan Selatan terhadap pembentukan Gambut Raya menjadi kunci penting dalam mewujudkan impian masyarakat setempat.
Kajian yang dilakukan oleh Balitbangda Kalsel bersama ULM memberikan dasar yang kuat untuk mendukung keberlanjutan proses pemekaran ini.
Luas Wilayah dan Potensi Pembangunan Gambut Raya
Dengan luas wilayah mencapai 50.180 hektar, Gambut Raya memiliki potensi pembangunan yang besar.