Sementara, Agung Sutomo mengatakan bahwa layanan ini merupakan pusat informasi yang digunakan untuk menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dalam keadaan darurat melalui jaringan telekomunikasi di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Dua Dekade Kabupaten Ogan Ilir Dimata Jurnalis Kawakan Amriza Nur Satria
"Layanan ini sesuai dengan Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Darurat Tunggal Panggilan Darurat,"kata dia.(sro)