Selain itu, jika penabrak kucing secara tidak sengaja sampai menyebabkannya mati, menjadi kewajiban untuk mengubur kucing tersebut.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bangkainya tidak sampai mengganggu orang lain.
Dalam tindakan ini, terlihat rasa hormat terhadap makhluk hidup yang telah kehilangan nyawanya.
BACA JUGA:Jejak Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW pada Kucing Peliharaannya, Muezza
BACA JUGA:Mau Terbebas dari Rematik dan Jantung Tetap Sehat, Cukup Minum Air Rebusan Daun Kumis Kucing
Sementara itu, Dokter Soleh al Fauzan, seorang cendekiawan Islam, pernah mendapatkan pertanyaan mengenai hukum menabrak kucing.
Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang secara tidak sengaja menghabisi nyawa kucing dan tidak menghentikan kendaraan secara mendadak,
maka tidak dosa hukumnya.
BACA JUGA:Mau Terbebas dari Rematik dan Jantung Tetap Sehat, Cukup Minum Air Rebusan Daun Kumis Kucing
BACA JUGA:Mau Terbebas dari Rematik dan Jantung Tetap Sehat, Cukup Minum Air Rebusan Daun Kumis Kucing
Namun, beliau memberi peringatan bahwa berdosa hukumnya jika seseorang membunuh hewan dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa pembenar yang bisa dibenarkan.
Hewan memiliki kehormatan, dan membunuhnya tanpa alasan yang benar dianggap sebagai pelanggaran.
Beberapa mitos yang beredar mengenai menabrak kucing tidak sengaja seringkali menciptakan kekhawatiran yang tidak beralasan.
BACA JUGA:6 Cara Penting untuk Kesehatan Si Kucing dan Anaknya
BACA JUGA:Catlovers, Begini 5 Cara Merawat Kucing Agar Sehat dan Terawat
Misalnya, ada anggapan bahwa peristiwa ini bisa membahayakan ibu hamil atau membawa pertanda buruk.