Kesultanan Bulungan merupakan perluasan pengaruh Kesultanan Sulu, tetapi sejak era Kesultanan Banjar yang juga dikenal sebagai Kerajaan Negara Dipa, Bulungan menjadi salah satu vazal atau negara bagian dalam mandala Kesultanan Banjar.
Hingga tahun 1850, Bulungan diakui sebagai negeri bawahan Kesultanan Sulu, tetapi kemudian menjadi bagian dari Hindia Belanda pada tahun 1853, atau kembali menjadi bagian dari Berau.
Meskipun nantinya diklaim oleh Pangeran dari Brunei, Bulungan tetap tercatat sebagai bagian dari mandala negara Berau.
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Utara: Perkembangan dan Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara: Jejak Keanekaragaman Budaya dan Potensi Pembangunan
Perjanjian Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda: Transformasi Wilayah
Perjanjian antara Kesultanan Banjar dan VOC Belanda pada tahun 1787 dan 1826 membentuk hukum protektorat, menjadikan Kesultanan Banjar sebagai daerah protektorat VOC Belanda.
Beberapa wilayah, termasuk Berau dan wilayah taklukannya, diserahkan sebagai properti VOC Belanda.
Perjanjian ini juga menetapkan batas wilayah Belanda yang melibatkan negara bagian Sintang hingga Berau.
Peta Hindia Belanda tahun 1878 menunjukkan perbatasan yang lebih utara dari Kaltara-Sabah saat ini, mencerminkan perubahan yang signifikan dalam klaim wilayah.
BACA JUGA:Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara: Keberagaman dan Potensi Pembangunan
Proses Pembentukan Kalimantan Utara: Sebuah Perjalanan Panjang
Proses pemekaran Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur dimulai pada tahun 2000-an.
Setelah melalui perjalanan panjang, provinsi ini akhirnya terbentuk pada tanggal 25 Oktober 2012, setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Keputusan ini mencerminkan upaya untuk lebih memahami serta mengelola potensi dan tantangan yang unik bagi wilayah ini.