Geografis dan Batas Wilayah Kalimantan Utara: Peta Tanah Sejarah
Provinsi Kalimantan Utara membentang di luas wilayah sekitar 75.467,70 km², terletak di antara 114º 35’ 22"–118º 03' 00" Bujur Timur dan 1º 21’ 36"–4º 24’ 55" Lintang Utara.
Batas wilayahnya mencakup Negeri Sabah di utara, Laut Sulawesi di timur laut, Kalimantan Timur di selatan, dan Negeri Sarawak, Malaysia di barat.
Dengan begitu, konten berita ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam tentang sejarah Kalimantan Utara, melibatkan pembaca dalam rentetan peristiwa yang membentuk wilayah ini hingga terbentuknya provinsi yang kita kenal saat ini.
Provinsi Kalimantan Utara: Perkembangan dan Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Kalimantan Utara yang menjadi provinsi termuda di Pulau Kalimantan, telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak pembentukannya pada 25 Oktober 2012.
Dengan terbaginya wilayah administratif menjadi satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung, provinsi ini memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB): Upaya Pemekaran Wilayah
Dengan luas wilayahnya dan posisi geografisnya yang strategis berbatasan langsung dengan Malaysia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengajukan lima berkas pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.
Kelima daerah otonomi baru (DOB) yang diajukan tersebut meliputi Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bumi Dayak, Kabupaten Krayan, Kabupaten Kayan Hulu atau Apau Kayan, serta Kota Sebatik.
1. Tanjung Selor: Calon Ibukota Berstatus Kota
Tanjung Selor, yang saat ini merupakan kecamatan dan pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan, memiliki kondisi masyarakat yang sangat beragam.
Penduduk Tanjung Selor berasal dari berbagai suku seperti Tidung, Bulungan, Dayak, Banjar, Bugis, Jawa, dan suku-suku pendatang lainnya.
Pemekaran Tanjung Selor menjadi kota diharapkan dapat menjadi langkah maju bagi Kalimantan Utara, yang hingga kini belum memiliki ibukota berstatus kota.