BANTEN, PALPOS.ID - Progres Pemekaran Provinsi Banten Menuju Terwujudnya Provinsi Tangerang Raya Ditengah Moratorium DOB.
Seakan tak ingin tertinggal dalam dinamika perkembangan wilayah, Provinsi Banten kini tengah menggagas pemekaran wilayahnya, merespons aspirasi masyarakat setempat.
Meskipun moratorium daerah otonomi baru (DOB masih berlaku, langkah ini diambil mengingat populasi Provinsi Banten yang mencapai lebih dari 13.1 juta jiwa, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
Latar Belakang dan Aspirasi Masyarakat
Usulan pemekaran Provinsi Tangerang Raya telah menjadi pusat pembicaraan selama satu dekade terakhir.
BACA JUGA:Tangerang Raya di Banten: Melangkah Cepat Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Indonesia
Berbagai tokoh masyarakat setempat turut mendukung wacana ini, bahkan membentuk Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Tangerang Raya.
Meskipun terdapat hambatan terkait aturan jumlah kabupaten/kota, tiga daerah bersiap bergabung dalam pembentukan daerah otonomi baru ini, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Solusi dengan Pemekaran Kabupaten Tangerang
Untuk mengatasi hambatan jumlah kabupaten/kota, diputuskan untuk melakukan pemekaran Kabupaten Tangerang.
Rencananya, Kabupaten Tangerang akan membentuk kabupaten dan kota baru, meliputi Kota Tangerang Tengah (Tangteng) dan Kabupaten Tangerang Utara.
BACA JUGA:Haji Gusuran di Kabupaten Tangerang: Keteguhan Spiritual di Tengah Penggusuran Tanah di Banten
BACA JUGA:Dampak Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Terhadap Identitas Budaya dan Warisan Sejarah di Banten
Dengan penambahan ini, terpenuhi syarat minimal 5 daerah untuk menjadikan sebuah provinsi.