Pemekaran Provinsi Tangerang Raya di Banten: Menuju Masa Depan Baru dengan Pembentukan Daerah Otonom Baru

Jumat 19-01-2024,14:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pemekaran wilayah, dalam tatanan filosofis, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Secara historis, The Founding Fathers menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia.

Pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari upaya penataan wilayah administratif untuk memudahkan pemberian pelayanan publik, memperpendek rentang kendali, memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi secara optimal, serta menciptakan efektivitas pelayanan.

BACA JUGA:Bentuk Badan Koordinasi, Tokoh Masyarakat di Banten Deklarasikan Bakor Provinsi Tangerang Raya

BACA JUGA:Rencana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya: Kajian Mendalam dari Sudut Pandang Akademisi di Banten

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. 

Sementara itu, Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 mengatur bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Mekanisme Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. 

Tahapan ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan dasar (kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.

BACA JUGA:Tangerang Raya Akan Pisah dari Banten dan Membentuk Provinsi Baru: Fakta atau Isu?

BACA JUGA:Ini Calon Ibukota Provinsi Tangerang Raya Hasil Pemekaran Banten Saingi Kabupaten Serang

Dasar pembentukan Daerah Persiapan dapat berasal dari usulan Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. 

Selain itu, pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional juga menjadi faktor penting dalam pembentukan daerah otonom baru.

Jangka waktu Daerah Persiapan ditetapkan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan berdasarkan usulan Daerah, dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan berdasarkan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional. 

Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

Kategori :