Pemekaran Provinsi Tangerang Raya di Banten: Menuju Masa Depan Baru dengan Pembentukan Daerah Otonom Baru

Jumat 19-01-2024,14:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

BACA JUGA:Provinsi Banten: Realitas dan Tantangan Membangun Kesejahteraan Masyarakat di Tangerang Raya

BACA JUGA:Dinamika Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Fokus Pada Jawa Tengah dan Tangerang Raya di Banten

Parameter Persyaratan Administrasi dan Dasar Kewilayahan

Untuk Daerah Provinsi, persyaratan administrasi melibatkan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota, persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk. 

Sedangkan persyaratan dasar kewilayahan melibatkan luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

Tim Kajian Independen menilai persyaratan dasar kapasitas daerah, yang melibatkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Pembentukan Daerah Persiapan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Evaluasi Akhir dan Status Daerah Otonom Baru (DOB)

Setelah melewati tahapan tersebut, Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir terhadap Daerah Persiapan. 

Daerah Persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). 

Sementara Daerah Persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut statusnya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

Rencana Pemekaran Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten: Menuju Pembentukan Provinsi Tangerang Raya.

Pembentukan dua daerah baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, dari pemekaran Kabupaten Tangerang, ternyata memiliki tujuan besar: pembentukan Provinsi Tangerang Raya sebagai hasil pemekaran Provinsi Banten.

Dengan luas wilayah Kabupaten Tangerang mencapai 959.6 kilometer persegi dan jumlah penduduk mencapai lebih dari 3.9 juta jiwa, pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk mengelola wilayah yang masih dianggap terlalu luas. 

Saat ini, Kabupaten Tangerang memiliki 29 kecamatan, 246 desa, dan 28 kelurahan.

Meski masih menunggu dicabutnya moratorium daerah otonomi baru oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Tangerang berharap agar pemekaran segera terealisasi. 

Kategori :