INFORIAL, PALPOS.ID - Pada Senin 15 Januari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima audiensi dan koordinasi yang sangat penting dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya untuk membahas pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, yang memimpin pertemuan ini, menyampaikan bahwa setiap provinsi diharuskan membentuk gugus tugas daerah BHAM sesuai dengan pasal 7 perpres.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Galang Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilu 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Citra Positif Kemenkumham Sumsel Gandeng Media
Gugus tugas ini akan dipimpin oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dengan sekretariat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pemimpin Divisi ini juga menekankan pentingnya koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aktivitas bisnis dan HAM di tingkat provinsi.
Dengan adanya gugus tugas, diharapkan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara sistematis, efektif, dan efisien.
"Kita perlu membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya sukses finansial, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM. Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan. Bagi bisnis itu sendiri pengabaian HAM juga akan berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global," ujar Ika.
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rapatkan Barisan untuk Percepatan Rencana Kinerja Tahun 2024
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK: Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan
Selanjutnya, Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Fitrianti Rusdi, menyambut baik masukan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Fitrianti menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan Rancangan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembentukan GTD BHAM di Provinsi Sumatera Selatan.
Proses ini diharapkan dapat melibatkan masukan dan saran dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait dengan materi muatan/substansi rapergub tersebut.