OGANILIR,PALPOS.ID - Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali memanggil oknum Kepala Desa (Kades), AP, dari Kecamatan Rambang Kuang terkait dugaan pelanggaran netralitas yang mengajak warga mendukung caleg tertentu.
Pemanggilan ini berlangsung Senin, 22 Januari 2024. Setelah sebelumnya dijadwalkan ulang karena alasan kesehatan pada Jumat, 19 Januari 2024.
AP tidak datang sendirian, melainkan didampingi oleh oknum caleg yang didukungnya, HN.
Pemanggilan AP, berlangsung dari sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.35 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Dua Rumah Warga Ogan Ilir Hampir Ambruk, Dinas Sosial Angkat Bicara
BACA JUGA:Bahaya DBD, Bocah 5 Tahun di Ogan Ilir Jadi Korban, Kadinkes Angkat Bicara
Meskipun kondisi kesehatan AP terlihat baik, namun dia enggan memberikan banyak komentar.
"Sudah, saya no komen, tanyakan saja yang lainnya dengan polres," ujar AP saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
HN, oknum caleg yang mendampingi AP, keluar dari ruangan sekitar pukul 14.30 WIB dan menolak untuk memberikan keterangan kepada media.
"Dak usahlah wawancara," kata dia seraya mengatakan bahwa dirinya akan berbicara langsung dengan pimpinan salah satu media massa di Sumsel ketika hendak diwawancarai media ini di Mapolres Ogan Ilir.
BACA JUGA:7 Sepeda Motor Dikabarkan Hilang Saat Konser Dewa 19, Ini Tanggapan Kapolres Ogan Ilir
BACA JUGA:Kasus Kades Rambang Kuang, Sekda OI: Tunggu Proses Hukum Inkrah
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham SIK CPHR, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penyidikan terkait kasus ini.
"Tahapannya saat ini kita masih proses penyidikan. Sementara kalau nanti ada perkembangan akan kita kabari," ujar Ilham.
Laporan terkait pelanggaran netralitas ini masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir pada hari Selasa, 16 Januari 2024 lalu. Ilham menjelaskan bahwa proses penyidikan memiliki batas waktu 14 hari.