SULAWESI SELATAN, PALPOS.ID - Kegagalan Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Analisis Mendalam dan Prospek Pemekaran Wilayah di Sulsel.
Proses pemekaran wilayah yang bertujuan untuk membentuk Provinsi Luwu Raya dari Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kegagalan yang mengecewakan.
Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa calon Provinsi Luwu Raya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, membuka diskusi mendalam tentang kompleksitas dan tantangan dalam upaya pemekaran wilayah di Indonesia.
Latar Belakang
Calon Provinsi Luwu Raya diusulkan sebagai hasil pemekaran dari wilayah Sulawesi Selatan, mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan: Mengejar Mimpi Kabupaten Luwu Tengah dan Kabupaten Bone Selatan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Palopo Calon Ibukota Provinsi Luwu Raya
Namun, evaluasi ketat mengungkapkan bahwa wilayah ini kurang memenuhi syarat minimal yang diperlukan berdasarkan ketentuan PP 78 Tahun 2007.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya pemenuhan syarat minimal pemekaran daerah.
Kendala Utama dan Perubahan Usulan
Untuk menjalani proses pemekaran menjadi provinsi, daerah yang bersangkutan harus memiliki aspek administratif, ekonomi, dan kependudukan yang memadai.
Dalam hal ini, Kabupaten Luwu ternyata tidak memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur
BACA JUGA:Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan: Sejarah dan Potensi Sebagai Ibukota Provinsi Luwu Raya
Sebagai respons terhadap keterbatasan ini, usulan pemekaran wilayah diubah agar Kabupaten Luwu dimekarkan menjadi wilayah baru yang dikenal dengan nama Luwu Tengah.