Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Upaya Percepat Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Upaya Percepat Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Upaya Percepat Pembangunan.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Upaya Percepat Pembangunan.

Rencana pemekaran wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menjadi pembicaraan masyarakat dan elit politik lokal.

Dalam pemekaran wilayah Sulawesi Tengah kali ini yakni usulan pembentukan 12 kabupaten dan kota baru yang mandiri.

Tujuan dari pemekaran wilayah Sulawesi Tengah ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru, Minahasa Barat dan Bolmong Tengah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Pamona Raya Berdasarkan Pertimbangan Matang

Kemudian, pemekaran wilayah Sulawesi Tengah ini juga untuk meningkatkan efisiensi tata kelola wilayah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu pemekaran wilayah Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat menciptakan peluang ekonomi baru dan memperkuat infrastruktur daerah.

Terakhir, pemekaran wilayah Sulawesi Tengah juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di seluruh provinsi.

Akan tetapi, pemekaran wilayah Sulawesi Tengah ini masih terhalang moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Kota Batam Barat Dengan Tantangan yang Dihadapi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan

12 Calon Daerah Otonomi Baru

Berikut adalah rincian lengkap mengenai 12 calon daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan di Sulawesi Tengah:

1. Kabupaten Buol Timur

Kabupaten Buol Timur akan dimekarkan dari Kabupaten Buol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id