Meskipun mungkin mengecewakan bagi beberapa pihak yang mendukung pemekaran Provinsi Luwu Raya, kejadian ini menyoroti pentingnya menjalankan proses pemekaran wilayah dengan hati-hati dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas provinsi-provinsi baru di Indonesia.
Lambatnya Proses Pemekaran Wilayah di Indonesia dan Kebijakan Moratorium
Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, memiliki 38 provinsi dari Sabang hingga Merauke.
BACA JUGA:Menggali Kebudayaan yang Terlupakan: Agama Tolotang di Sulawesi Selatan
BACA JUGA:Update Terkini! Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Transformasi Menjadi Tiga Provinsi Baru
Meski begitu, jumlah provinsi Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Filipina memiliki 81 provinsi, Thailand 76 provinsi, dan Vietnam 58 provinsi, sementara Indonesia hanya memiliki 38 provinsi hingga saat ini.
Lambatnya proses pemekaran wilayah di Indonesia disebabkan oleh diberlakukannya kebijakan moratorium oleh pemerintah sejak tahun 2009.
Meskipun demikian, beberapa wilayah tetap berupaya melakukan proses peninjauan untuk mendapatkan status baru, baik sebagai provinsi, kabupaten, maupun kota.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan: Rencana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Menyongsong Masa Depan
BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Selatan (Sulsel): Membahas Pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur
Usulan Calon Provinsi Baru di Indonesia: Meninjau 11 Usulan Terbaru
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua, mencuatkan wacana pemekaran wilayah untuk membentuk provinsi baru.
Berikut adalah 11 usulan calon provinsi baru di Indonesia:
Provinsi Tapanuli - Pemekaran dari Sumatera Utara.
Provinsi Kepulauan Nias - Pemekaran dari Sumatera Utara.