Kadivyankumham Ika Ahyani Kurniawati: Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual di Muara Enim

Rabu 24-01-2024,13:22 WIB
Reporter : Septi
Editor : Erika

"Terdapat berbagai potensi indikasi geografis seperti nanas dan markisa maupun kekayaan intelektual komunal seperti warisan budaya tak benda. Adapun pada tahun 2024 ini, Balitbangda mempunyai target inovasi dari OPD maupun pada diklat pelatihan kepemimpinan akan dicatatkan hak ciptanya," terang Tarmizi.

Salah satu aspek yang dibahas adalah rencana Balitbangda untuk pengajuan pencatatan 4 hak cipta terkait tari pada tahun 2024.

Selain itu, Balitbangda memiliki program kegiatan seperti fasilitasi pendaftaran KI dan drafting paten.

BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas, IAIN Pontianak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas, IAIN Pontianak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel

Upaya ini mencakup pembentukan Sentra Industri di beberapa lokasi, termasuk Lembak (Kerupuk), Semendo (Kopi dan Batik), Ujan Mas (Batu Bata), serta Gelumbang dan Muara Belida (songket).

Mendukung upaya Balitbangda, Ika Ahyani Kurniawati memberikan dukungan dan apresiasi terhadap program dan rencana Balitbangda dalam mensukseskan program nasional dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Selain itu, ia mendorong Balitbangda untuk membentuk aturan melalui Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kekayaan Intelektual, sejalan dengan upaya yang telah dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Program Medis dan Sosial: 520 Narapidana Narkoba Terlibat dalam Rehabilitasi

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Pimpin Langkah Menuju Laporan Keuangan yang Transparan

"Kami mendukung dan mengapresiasi program dan rencana Balitbangda dalam rencana kegiatan untuk mensukseskan program nasional dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Juga, mendorong agar dibentuknya suatu aturan melalui Peraturan Daerah mengenai Kekayaan Intelektual, seperti yang telah dibentuk di Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Musi Banyuasin agar dimasukkan dalam Propemperda," tambah Ika Ahyani.

Setelah berkoordinasi dengan Balitbangda, tim dari Kadivyankumham melanjutkan kunjungan mereka untuk memantau Sentra KI di Kabupaten Muara Enim atau yang dikenal dengan nama "Sentra Hak Kite".

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Zona Integritas dengan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja

BACA JUGA:Bertegur Sapa Hangat: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ciptakan Keharmonisan dalam Apel Pagi

Sentra KI ini menjadi tempat untuk menampilkan hasil produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta layanan pendaftaran KI.

Produk yang ditawarkan dilakukan secara rotasi kepada pelaku UMKM sehingga mendapat jadwal yang bergilir untuk memasarkan produk di Sentra Hak Kite.

Kategori :