Langkah ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan publik, sekaligus memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM dijunjung tinggi dalam setiap aspek pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rapatkan Barisan untuk Percepatan Rencana Kinerja Tahun 2024
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK: Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi momentum bagi pertukaran pengalaman dan pembelajaran antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Sumsel.
Melalui diskusi terbuka dan dialog yang konstruktif, kedua belah pihak dapat saling memahami tantangan dan peluang dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik di tingkat lokal.
Partisipasi aktif dari berbagai OPD dalam rapat ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dari pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan serta hak-hak masyarakat.
BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas, IAIN Pontianak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel
Langkah-langkah konkret seperti reviu hasil KKPHAM dan deklarasi kesiapan untuk penilaian P2HAM menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Empat Lawang tidak hanya sekadar memahami, tetapi juga bertindak secara aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM.
Koordinasi antara Kemenkumham Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang ini menandai langkah maju dalam upaya memperkuat penerapan prinsip-prinsip HAM di tingkat lokal.
Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak terkait, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Empat Lawang dapat semakin meningkat dalam hal kualitas, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. ***