6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP di Bekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Sabtu 27-01-2024,20:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

BORGOL, PALPOS.ID – Sempat buron selama 6 bulan, Dede Saputra (24) pelaku pencurian handphone Vivo Y16 milik Tri Prasetyo (26) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil diringkus tim Elang muara unit reskrim Polsek Cambai.

Warga Jalan Sungai Lesa Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih itu ditangkap saat berada di Jalan Kolonel Deni Effendi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita selembar celana Panjang bahan dasar serta dompet kulit yang dibeli dari hasil penjualan Vivo Y16 milik korban.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Cambai.

BACA JUGA:Pemuda Asal Mura Ini Membuat Heboh Warga di Lubuklinggau, Ini Yang Terjadi

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku berinisial DS (24) warga Kelurahan Cambai, pelaku diamankan Tim Elang Muara dipimpin langsung Kapolsek Cambai Iptu Agus W dan Kanit reskrim Aipda Hari Antoni, di Jalan Kolonel Dani Effendi Kelurahan Wonosari pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB,” ungkap Barisi Sijabat.

Dijelaskan kasi humas, penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai buruh tani itu bermula dari laporan korban bernama Tri Prasetyo di SPK Polsek Cambai pada 15 Juli 2023 lalu.

Dalam laporannya korban mengatakan, bahwa rumahnya telah dimasuki pelaku pencurian.

BACA JUGA:Pj. Bupati Muara Enim Laporkan Media Online ke Polda Sumatera Selatan, Pemilik Media Bantah Tuduhan

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Ngaku Cuma Tersenggol

“Menurut korban pelaku masuk ke rumah korban pada 15 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku mengambil HP Vivo Y16 milik korban. Aksi tersebut sempat dipergoki oleh korban yang terbangun dari tidurnya, namun saat itu pelaku dengan cekatan langsung keluar melalui jendela. Korban sempat mengejar, akan tetapi pelaku berhasil kabur,” ujar Sijabat.

Berbekal laporan korban itulah sambung kasi humas, tim elang muara unit reskrim polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya setelah 6 bulan melakukan pengejaran, petugas berhasil mengetahui keberadan pelaku.

Kategori :