6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP di Bekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Sabtu 27-01-2024,20:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

“Berdasarkan hasil lidik diketahui pelaku berada di Jalan Kolonel Deni Efendi, tim dipimpin kapolsek dan kanit langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

BACA JUGA:Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

BACA JUGA:Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Karena perbuatan itu, kata kasi humas, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 7 tahun,” tegasnya. *

Kategori :