PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menjalankan program pemberian akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak yang tinggal di panti/lembaga kesejahteraan sosial anak di kota Prabumulih.
Kegiatan yang dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dari lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Kamis, 2 Februari 2024.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, menyatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, DR Yulianto SH MH.
Beliau menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel telah meluncurkan program pembuatan kartu identitas anak dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) bagi anak-anak di Kota Palembang, dan sekarang upaya serupa dilakukan di Prabumulih.
BACA JUGA:Pencetakan E-KTP Meningkat, Perekeman E-KTP di Prabumulih Capai 99,4 Persen
BACA JUGA:Isu Mutasi di Lingkungan Pemkot Prabumulih Mulai Merebak, Pj Wako: yang Penting Bekerja Dulu
Menurut Roy Riady, memiliki akte kelahiran dan KIA adalah hal yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Tanpa dokumen tersebut, anak-anak akan mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi ketika akan memasuki sekolah atau keperluan kependudukan lainnya.
“Iisiatif ini bertujuan memberikan pelayanan dan kemudahan kepada anak-anak di lembaga kesejahteraan anak di Prabumulih, untuk dapat memiliki akta kelahiran dan juga kartu identitas anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang lama bertugas di KPK RI ini menuturkan, dirinya telah menginstruksikan kepada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) agar berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Sosial guna menyelesaikan pemberian KIA dan akte kelahiran bagi semua anak-anak di panti asuhan pada tahun 2024.
BACA JUGA:Bertekad Raih Predikat WBBM di Tahun 2024, Kejari Prabumulih Terapkan 6 Area Perubahan
BACA JUGA:Waspada! Kasus DBD di Prabumulih Meningkat
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di panti asuhan yang tidak memiliki identitas resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ajaran untuk berlomba-lomba dalam kebaikan,” bebernya.
Sementara, Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sumsel dan Kejari Prabumulih. Pj Wako Prabumulih menyatakan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih sangat menghargai bantuan dan saran yang diberikan, serta mengakui bahwa tanpa dorongan dan inovasi dari luar, kemajuan tidak akan tercapai.
Elman juga menegaskan bahwa KIA adalah kebutuhan penting bagi anak-anak untuk memastikan kelangsungan pendidikan mereka, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.