BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Instruksikan Dinsos dan Tim Tagana Bantu Warga Terdampak Banjir
Sebagai contoh, pejabat yang dilantik akhir Desember 2021 akan mendapatkan rapel 30 bulan, mulai dari Januari 2022 hingga Februari 2024, termasuk gaji 13 dan 14," jelasnya.
Ratu Dewa menutup informasinya dengan mengonfirmasi bahwa pembayaran penyesuaian tunjangan jabatan beserta rapel kekurangannya akan dimulai pada pembayaran gaji bulan Maret 2024 atau bulan depan.**