Dengan alasan itu dikatakan Walyusman pihaknya tidak bisa sembarang menindak, karena itu ada kewenangannya pada Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Kembali Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
"Silakan tanya langsung sama Bawaslu bagaimana aturannya," ujar Walyusman.
Dilokasi yang sama Komisioner Bawaslu Kita Lubuklinggau Mirwan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum, (PKPU) atau pun Peratu an Bawaslu (Pernawslu), karena pihaknya belum melihat langsung ke lokasi.
"Nanti kita akan turunkan tim ke lokasi untuk melihat dan mengecek langsung, apakah melanggar PKPU atau Perbawaslu atau tidak," katanya.
Karena di PKPU dan Perbawaslu, lanjutnya, hanya disebutkan yang tidak boleh itu di fasilitas umum/publik, termasuk juga misalnya tiang listrik, sedangkan di jalan raya boleh saja.
BACA JUGA:Pernyataan Soal Kampanye dan Keberpihakan, Pengamat : Presiden Jokowi Gagal Sebagai Figur Negarawan
BACA JUGA:Pejabat Negara Boleh Memihak Salah Satu Capres? Ini Tanggapan PJ Walikota Lubuklinggau
Hasil dari tim di lapangan dikatakan Mirwan baru bisa ditindaklanjuti. "Kalau memang ternyata melanggar nanti akan kita tindaklanjuti dengan meminta parpol melepas atribut parpol tersebut atau bagaimana," jelasnya.
Pantauan palpos di lapangan, bendera parpol yang terpasang di sepanjang media jalan tersebut di dominasi bendera PAN. Ada juga bendera Golkar, PDIP, ada juga bendera PKS dan Nasdem.***