Oleh karena itu, semua keluhan pegawai non-PNSD disampaikannya langsung kepada Menteri Menpan RB.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Instruksikan Dinsos dan Tim Tagana Bantu Warga Terdampak Banjir
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa! Pemkot Palembang Raih Prestasi Terbaik Peringkat 7 Nasional
Pada tahun 2024, diharapkan semua aspirasi dari Kota dan Kabupaten dapat terakomodasi dalam Keputusan Menpan RB No. 11, yang mencakup kewajiban seluruh kota dan kabupaten untuk memperhitungkan rekan-rekan honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja.
Formasinya mencakup Jabatan Pengelola Trantibun dengan tingkat pendidikan DIII dan pranata trantibun untuk tamatan SMA.
Pj Walikota Palembang berharap agar rekan-rekan non-PNSD sukses dalam upaya mereka, dan mengungkapkan doa dan harapannya pada Senin (5/2/2024) setelah apel gabungan di Benteng Kuto Besak (BKB).**