Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Transformasi Kabupaten Tambang Emas

Selasa 06-02-2024,13:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB):

Wacana pembentukan DOB kembali mencuat di Minahasa Utara dan Minahasa. Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke O Roring MSi (ROR), telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) calon DOB dengan nomor 325 tertanggal 14 Juni 2022. 

Inisiatif ini mengarah pada pembentukan empat calon kabupaten baru di Minahasa dan satu kota pemekaran di Minahasa Utara.

Empat Calon Kabupaten Baru di Minahasa:

Dilansir dari akun Youtube Atlantis People, ada empat calon kabupaten baru yang tengah dalam proses pemekaran di Minahasa:

Kota Langowan: Langkah pemekaran Kota Langowan diakui sebagai program prioritas Bupati Royke Roring. 

Kecamatan yang akan bergabung meliputi Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Utara, dan Langowan Selatan.

Minahasa Timur: Pemekaran ini melibatkan kecamatan seperti Remboken, Kakas Barat, Lembean Timur, Kakas, Eris, dan Kombi.

Minahasa Tengah: Rencananya, wilayah administratif mencakup Kecamatan Sonder, Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara, dan Kawangkoan.

Minahasa Barat: Kabupaten baru ini melibatkan kecamatan Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng, dan Tombulu.

Kota Likupang, Potensi Pariwisata sebagai Pemekaran Minahasa Utara:

Wilayah administrasi Kota Likupang meliputi Kecamatan Wori, Likupang Barat, Likupang Selatan, Likupang Timur, dan Kecamatan Nain. 

Letak geografis yang strategis, pelabuhan penumpang dan barang di Munte, serta potensi pariwisata sekitar 100 persen, menjadikan Likupang sebagai kandidat kuat untuk pemekaran Minahasa Utara.

Proses Pengusulan dan Tantangan:

Usulan pemekaran ini akan melibatkan pemberian proposal kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dilanjutkan dengan pengajuan ke DPD, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Meskipun wacana pemekaran sudah digaungkan sejak 2018, hingga kini belum terealisasi karena adanya moratorium dari pemerintah pusat.

Kategori :