Pinjam Motor Teman Untuk Jenguk Orang Tua, Taunya Digadaikan, Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Selasa 06-02-2024,20:01 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

OGANILOR,PALPOS.ID - Pemuda asal Desa Kota Daro I, Kecamatan Rantau Panjang, Mulyadi (24 tahun) di tangkap polisi akibat gadaikan motor temanya.

Kepada korban saat hendak meminjam motor, tersangka Mulyadi mengaku hendak menengok orang tuanya di Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

Korban Janto (19) Warga Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja yang tak curiga meminjamkan motornya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu sekian lama pelaku tak kunjung mengembalikan motornya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengungkapkan kejadian itu terjadi Rabu, 31 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Curi Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih, Pria Asal Lampung Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

BACA JUGA:Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 22. 30 Wib tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui perbuatanya. Motor tersebut digadaiakan pelaku sebesar Rp 3 juta kepada salah seorang warga di Desa Tanjung Serang, Kayuagung, OKI,"ungkap Hermansyah. Selasa, 6 Februari 2024.

Hermansyah mengatakan tersangka menggadaikan motornya itu melalui beberapa temanya yang juga turut diaamankan pihaknya.

"Jadi tersangka ini menggadaikan motor korban melalui temannya A dan R. Kemudian keduanya menemui teman lainya yakni DS dan F. Pelaku telah kita tetapkan tersangka. Adapun temanya masih di amankan di Mapolsek Tanjung Raja, belum ditetapkan tersangka,"katanya.

BACA JUGA:Identitas Mr X yang Ditabrak Kereta Api Kini Sudah Terungkap

BACA JUGA:Tipu Korban dengan Modus Lelang Besi Tua, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Reskrim Polsek Barat

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari barang bukti satu unit sepeda motor yang di gadaikan tersangka Mulyadi.

"Dalam kasus ini kita kenakan pasal 372 KUHpidana terkait penggelapan anacamanya maksimal 4 tahun penjara. Adapun Barang bukti yang diamankan satu buah konci kontak dan STNK milik korban," tutupnya.*

Kategori :