PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis toko obat dan apotek di Kota Prabumulih mengalami perkembangan yang signifikan.
Di setiap sudut kota, tampaknya ada toko obat dan apotek yang berdiri kokoh.
Namun, belakangan ini, isu-isu seputar keberadaan toko obat dan apotek tanpa surat izin apotek (SIA) atau dengan izin yang telah kadaluarsa mulai mencuat ke permukaan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih, dr Hesti Widyaningsih MARS,
BACA JUGA:Dinsos Prabumulih Makamkan Jenazah Penyandang Disabilitas yang Ditemukan Membusuk di Kontrakan
BACA JUGA:Diduga Depresi, Pecahkan Kaca Rumah Tetangga Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polsek Prabumulih Timur
Saat ini terdapat 37 apotek yang telah mengantongi surat izin apotek dan surat izin praktek apoteker (SIPA) di Kota Prabumulih.
"Apotek-apotek ini tersebar di berbagai lokasi di Prabumulih," ungkap Hesti Widyaningsih kepada wartawan.
Disinggung isu mengenai keberadaan apotek tanpa izin atau dengan izin yang sudah kadaluarsa, Hesti tidak membantah hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah mengimbau kepada pemilik atau pengelola apotek untuk tidak beroperasi sebelum memastikan izin mereka lengkap.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Prabumulih: Pelanggaran di TPS Harus Diselesaikan di TPS
BACA JUGA:Rawan Banjir, KPU Kota Prabumulih Bakal Tinjau Lokasi Pendirian TPS
"Kita sudah memberikan imbauan agar segera melengkapi izin mereka dan menunda operasional serta transaksi sampai izin lengkap diperoleh," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan, Lasia Warni SKM MKes, juga mengakui adanya satu apotek yang sedang dalam tahap pengajuan perizinan tetapi sudah beroperasi.
"Memang sedang dalam proses pengajuan, tapi sudah melakukan transaksi penjualan obat atau beroperasi," ungkap Lasia.