"Pada masa tenang tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye, karena itu kami imbau caleg agar menurunkan secara mandiri," tambahnya dengan tegas.
BACA JUGA:Bendera Partai Langgar Aturan, Ini Tanggapan Bawaslu dan Sat Pol PP Lubuklinggau
Afan Sira Oktrisma juga menegaskan bahwa, apabila APK tidak diturunkan secara mandiri oleh pihak terkait,
Bawaslu akan mengambil tindakan tegas dengan mencopot APK tersebut secara paksa.
Namun, ia juga menekankan bahwa dalam hal penurunan APK secara paksa, tidak dapat dijamin kondisi APK akan tetap terjaga dengan baik.
"Tentunya kalau kami yang mencopot kami tidak menjamin bagus tidaknya APK yang diturunkan secara paksa," tuturnya.
BACA JUGA:Panduan Memilih yang Efektif dalam Pemilu 2024, Tips dari KPU Kota Lubuklinggau untuk Suara Sah
BACA JUGA: KPU OKU Prioritaskan Pendistribusian Logistik ke TPS Terjauh
Untuk melaksanakan tugas penertiban ini sambung Afan Sira Oktrisma,
Bawaslu Kota Prabumulih akan bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) serta aparat keamanan dari TNI-Polri guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*)