PRABUMULIH, PALPOS.ID – Menjelang berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februarai 2024,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon legislatif untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Bawaslu mengingatkan, agar para caleg tidak lagi berkampanye pada masa tenang.
Sebab jika itu dilakukan, sama juga artinya melanggar aturan pemilu dan tentunya hal tersebut dalam diberikan sanksi.
BACA JUGA:Universitas IBA Palembang Suarakan Ancaman Terhadap Demokrasi dalam 'Petisi Bumi Sriwijaya’
BACA JUGA:KPU OKU Sebut Persiapan Pendistribusian Logistik Capai 100 Persen
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dengan tegas menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi masa kampanye dan masa tenang yang telah ditetapkan.
Ia menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa kampanye pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB,
Semua aktivitas kampanye baik oleh calon legislatif maupun partai politik harus dihentikan sepenuhnya.
"Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024, tepatnya hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Partai Perindo Sumsel Berikan Bantuan Kacamata Gratis dalam Aksi Sosial
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Mulai Distribusikan Undangan Pemilu
Dengan berakhirnya masa kampanye, semua caleg dan parpol tidak boleh lagi berkampanye," ungkap Afan Sira Oktrisma kepada wartawan.
Lebih lanjut, Afan Sira Oktrisma menekankan bahwa dalam masa tenang, segala bentuk alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan secara mandiri oleh calon legislatif dan partai politik yang bersangkutan.
Larangan berkampanye dan menampilkan APK ini merupakan bagian dari upaya menjaga proses pemilu yang bersih dan adil.