Dipemeriksaan atau penyelidikan itu kena juga, begitu juga di asset ada istilah jaminan 2 aset tanah 2 bangunan klien kami padahal surat penyitaan belum ada, disini kalau tidak DP maka akan langsung disita,” tutupnya.
BACA JUGA:Jaga Suara agar Tak Hilang, Demokrat Prabumulih Kerahkan 1.340 Saksi
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir, mengaku belum mengetahui adanya isu tersebut.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Unit Kepatuhan Internal untuk mengungkap apakah ada pegawai atau oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan.
Mughofir juga menegaskan bahwa jika memang ada oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan, hal itu dapat diproses oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang sesuai.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Mughofir menyatakan bahwa belum ada laporan atau kasus pemerasan yang terjadi di Prabumulih. (*)