Dengan demikian, situs resmi PT Gadai Syariah Berkah Bersama dapat dinormalisasi dan digunakan oleh perusahaan tersebut untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan sah.
Sebelumnya, PT Gadai Syariah Berkah Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal, namun dengan upaya perbaikan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan, perusahaan ini kini telah dinyatakan sebagai entitas legal oleh Satgas PASTI.
BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Kinerja Ekonomi Unggul Indonesia di Tahun 2023
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan dan memperoleh legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa mengumumkan telah menyelesaikan proses akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024.
Dengan akuisisi ini, perusahaan tersebut akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa harus melewati proses perizinan yang berlaku sebelum dapat menggunakan nama tersebut, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Pemberitaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi keuangan dan menerima tawaran investasi atau pinjaman.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas PASTI dan perusahaan-perusahaan terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. ***