5 Provinsi Baru yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007
BACA JUGA:Kabupaten Karo: Juara PDRB dan Puncak Kemakmuran di Sumatera Utara
BACA JUGA:Provinsi Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara: Profil dan Potensi 9 Kabupaten dan 1 Kota
Dari 11 calon provinsi baru tersebut, hanya 5 yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007. Berikut adalah kelima provinsi yang telah lolos:
Provinsi Tapanuli
Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Pulau Sumbawa
Provinsi Kapuas Raya
Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Meskipun moratorium pemekaran yang diberlakukan sejak tahun 2009 membatasi jumlah provinsi baru, sejumlah calon provinsi terus menantikan realisasi.
Perjalanan menuju pemekaran dan penguatan identitas lokal terus bergulir di tengah dinamika administratif dan geografis Indonesia.
Hanya waktu yang akan menjawab apakah 5 dari 11 calon provinsi baru ini akan mengukuhkan diri sebagai entitas otonom baru dalam peta Indonesia yang semakin berkembang.
Provinsi Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara: Profil dan Potensi 9 Kabupaten dan 1 Kota.
Meskipun moratorium masih berlaku, wacana pembentukan Provinsi Toba Raya terus bergulir di Sumatera Utara.
Rencananya, 9 kabupaten dan 1 kota akan bergabung dalam calon provinsi ini.
Sebuah langkah ambisius yang dapat mengubah dinamika perekonomian dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.