INFORIAL, PALPOS.ID-Pada hari Jumat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengadakan pelatihan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelatihan ini diadakan di Hotel The Zuri Baturaja dengan tujuan memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada calon operator KI yang akan bertugas di Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.
Peserta pelatihan ini mencapai 20 orang yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Bappeda Litbang, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BACA JUGA: Peringati Isra' Mi'raj 1445 H, Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Ceramah Keagamaan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Gubernur
Selain itu, juga turut serta akademisi/perguruan tinggi serta tim penggerak PKK.
Menjadi narasumber pada kesempatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.
Beliau menjelaskan bahwa materi pelatihan mencakup pelayanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan.
BACA JUGA: Pantau Pemilu di Lapas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Pemilu Damai untuk Indonesia Maju
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial Bagi Pegawai
Ika juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang KI serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait KI.
Harapannya adalah adanya Sentra KI di Kabupaten OKU yang dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pendaftaran KI.
Selain itu, diharapkan akan ada peningkatan pendaftaran produk-produk non-pertanian seperti batik, tenun, dan jumputan sebagai Indikasi Geografis dari Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Pastikan 13.519 Warga Binaan Dapat Mencoblos di Pemilu 2024
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Kalapas Siap Pengamanan Ekstra Hadapi Pemilu di Lapas
Sebagai narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, memaparkan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online.
Tahapan-tahapan pendaftaran tersebut meliputi pembuatan akun/registrasi, pengisian kelengkapan administrasi, pengunggahan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, pembayaran, dan pemantauan terhadap permohonan yang diajukan.
Yenni menegaskan perlunya dilakukan pendaftaran secara teliti, cermat, dan hati-hati untuk meminimalisir adanya penolakan atau kesalahan dalam pencetakan sertifikat.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng Kemenag Berikan Penyuluhan Agama di Lapas
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575