yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan,” ucapnya.
BACA JUGA:Horee! KPU Kota Prabumulih Gelontorkan Honor KPPS dan Linmas Rp6,1 Miliar
Lebih lanjut, Faisal Basri menyebutkan bahwa calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.
“Nomor VA akan tersedia pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid,” imbuhnya.
Namun kata Faisal Basri, perlu dicatat bahwa semua kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini menjadi informasi penting bagi calon pembeli yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut.
BACA JUGA:Masih Proses Pengajuan Izin, 1 Apotek di Prabumulih Sudah Beroperasional
“Dengan adanya proses lelang barang bukti kendaraan bermotor ini, diharapkan akan terjadi transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam penyaluran barang bukti hasil penanganan kasus kejahatan.
Selain itu, proses lelang juga menjadi salah satu langkah dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak kejahatan yang telah terjadi,” tutupnya. (*)