BACA JUGA:Kereta Api Cut Meutia: Perjalanan Epik Sejarah Aceh Melenakan Panorama Sumatera Utara hingga Aceh
Di sisi lain, terdapat keprihatinan terkait dampak negatif seperti pembengkakan birokrasi dan potensi konflik kepentingan antarwilayah.
Harapan Masyarakat
Seiring terus berkembangnya wacana pemekaran, masyarakat Sumatera Utara menaruh harapan besar terhadap pembenahan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, dan pemberdayaan lokal.
Dengan rincian informasi yang lebih mendalam, artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai pemekaran Sumatera Utara dan mencakup perspektif beragam terkait potensi, tantangan, serta harapan masyarakat terhadap perubahan ini.
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Wacana 5 Provinsi Baru Muncul Termasuk Sumatera Timur.
BACA JUGA:Langkat Menjadi Destinasi Unggulan di Sumatera Utara: Keindahan Alam dan Potensi Ekonomi Menjanjikan
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut terus menggeliat, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Awalnya, wacana pemekaran ini mencakup bentuk tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, update terbaru menunjukkan bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara melibatkan bentuk 5 provinsi daerah otonomi baru.
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara dinilai realistis, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten di Sumatera Utara: Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Melalui Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara: Memikat Dengan Kekayaan Alam dan Budaya Luar Biasa
Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk terbanyak peringkat empat secara nasional.
Namun, jumlah penduduknya masih di bawah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.