SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Sumatera Utara Menuju Lima Provinsi: Tantangan, Potensi, dan Harapan Masyarakat.
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi lima provinsi terus bergulir, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tetap berlaku.
Pemekaran Awal: Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Sumatera Tenggara
Wacana pemekaran Sumatera Utara awalnya mencakup tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, kendala terbesar muncul dalam bentuk moratorium DOB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya dan Provinsi Tapanuli Rebutan Wilayah Strategis di Sumatera Utara
BACA JUGA:Perkembangan Pesat Provinsi Tapanuli: Potensi Baru di Sumatera Utara (Sumut)
Update Terbaru: Lima Provinsi Baru
Berita terkini menyebutkan bahwa usulan pemekaran Sumatera Utara berkembang menjadi lima daerah otonomi baru.
Calon provinsi tersebut mencakup Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.
Tantangan Utama: Moratorium Pemerintah Pusat
Meskipun wacana pemekaran terus berkembang, hambatan utama yang dihadapi adalah moratorium DOB yang masih berlaku oleh Pemerintah Pusat.
Ini menjadi kendala serius dalam merealisasikan pembentukan daerah otonomi baru di Sumatera Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Tapanuli: Transformasi Menjadi Provinsi Unggulan di Sumatera Utara
BACA JUGA:Sumatera Utara: Menyelami Harta Alam yang Melimpah dan Mengeksplorasi Potensi Ekonomi Luar Biasa