SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Wacana Pemekaran Wilayah Sumatera Utara (Sumut): Menuju Lima Provinsi Baru di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemekaran wilayah Sumatera Utara menjadi sorotan utama dengan usulan pembentukan lima provinsi baru.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, perkembangan terbaru menunjukkan dorongan kuat untuk mewujudkan perubahan signifikan ini.
Pemekaran Awal: Kendala Moratorium DOB dan Usulan Tiga Provinsi Baru
Wacana pemekaran Sumatera Utara awalnya mencakup tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sumatera Tenggara: Wacana Pembentukan Provinsi Baru di Sumatera Utara
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Antara Aspirasi dan Tantangan
Namun, moratorium DOB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat menjadi hambatan utama dalam merealisasikan usulan tersebut.
Update Terbaru: Lima Provinsi Baru Muncul dalam Perkembangan Terbaru
Berita terkini menyebutkan bahwa usulan pemekaran Sumatera Utara berkembang menjadi 5 daerah otonomi baru.
Calon provinsi tersebut mencakup Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.
Tantangan Utama: Moratorium Pemerintah Pusat Menghambat Perkembangan Pemekaran
Meskipun wacana pemekaran terus berkembang, hambatan utama yang dihadapi adalah moratorium DOB yang masih berlaku oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Provinsi Kepulauan Nias Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru