PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 19 Februari 2024.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum memanggil 5 saksi, termasuk Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail.
Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saksi-saksi adalah terkait operasional PT SBS setelah diakuisisi.
Arsal Ismail menyatakan bahwa dia mengenal para terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan sebelumnya dengan mereka.
BACA JUGA:Waspadai Potensi Efek Samping Ketika Menggunakan Daun Sirih dalam Perawatan Kulit
"Kalau sekarang kenal, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan para terdakwa sebelumnya," ujarnya.
Arsal juga memberikan keterangan bahwa PT SBS, yang bergerak di bidang kontraktor batu bara, memberikan manfaat baik bagi PTBA.
Menurutnya, PT SBS tidak hanya memberikan efisiensi tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan, terutama bagi PTBA.
Dia menambahkan bahwa PT SBS juga memberikan kontribusi positif melalui pembayaran pajak kepada negara.
BACA JUGA:Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Ini Turut Alamai Kenaikaan, Ramadhan Diprediksi Kian Meroket
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah Sumatera Utara (Sumut): Menuju Lima Provinsi Baru di Indonesia
"Pajak-pajak yang diberikan oleh PT SBS kepada negara ini lumayan besarnya, mencapai ratusan miliar yang sudah dibayar oleh PT SBS kepada negara sejak tahun 2015-2023," ungkapnya.
Setelah sidang, kuasa hukum empat terdakwa, Gunadi Wibakso, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyatakan bahwa akuisisi PT SBS oleh PT BA telah memberikan manfaat, termasuk penghematan biaya operasional.
Menurutnya, tindakan direksi dalam mengakuisisi PT SBS adalah tindakan yang tepat, dan hasilnya telah meningkatkan aset baik PT BA maupun PT SBS.