BISNIS, PALPOS.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim melalui Kantor Cabang Pratama OKU Baturaja melakukan penyerahan santunan kematian sebesar Rp 462 juta untuk 11 kasus kematian yang terjadi di Kabupaten OKU Timur.
Acara penyerahan klaim santunan kematian ini dilaksanakan di Balai Rakyat Pemerintah Daerah OKU Timur dan menjadi momen penting yang dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten OKU Timur, Bapak Lanosin Hamzah.
Kepala Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, serta memastikan bahwa mereka terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.
BACA JUGA:Jamin Perlindungan Keselamatan Kerja Mitra, Pinhome Gandeng BPJS Ketenagrakerjaan
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan dukungan kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan oleh para pekerja yang telah meninggal dunia.
Menurut data yang diperoleh, total santunan kematian yang dibayarkan mencapai Rp 462 juta, dengan jumlah kasus kematian sebanyak 11.
Santunan ini akan diterima oleh keluarga dan ahli waris dari para pekerja yang meninggal dunia, sebagai bentuk bantuan dan dukungan finansial dalam menghadapi masa-masa sulit pasca-kehilangan.
BACA JUGA:22 Tahun Bergerak Maju dalam Industri Teknologi Biznet Luncurkan Laboratorium Kesehatan Digital
BACA JUGA:Semen Baturaja Dianugerahi Penghargaan Pembinaan Terbaik Tenaga Kerja Perempuan oleh Provinsi Sumsel
Bupati Lanosin Hamzah dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian dan responsifnya dalam memberikan santunan kepada keluarga para pekerja yang telah berjuang keras untuk mencari nafkah.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat sistem perlindungan sosial di Kabupaten OKU Timur.
Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim juga memberikan penjelasan terkait proses klaim santunan kematian, mulai dari proses pengajuan klaim hingga penyaluran dana kepada keluarga ahli waris.
BACA JUGA:Ciptakan Keseimbangan Antara Pekerja Dan Seni, BSB Gelar Workhsop Melukis
Proses ini dijelaskan sebagai bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan keluarganya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan terhadap risiko kematian, tetapi juga berbagai manfaat lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.
BACA JUGA:PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan
BACA JUGA:Melampaui Batas: Peningkatan Kedatangan Wisatawan Internasional ke Indonesia