Rencana pemekaran kembali mengingatkan pada kejayaan masa lalu, di mana Provinsi Sumatera Timur akan dibentuk dengan melibatkan enam kabupaten: Kota Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan.
Aspirasi dan Alasan Pembentukan:
Pemekaran Provinsi Sumatera Timur tidak hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat dan tokoh terkemuka, tetapi juga memiliki alas an sejarah yang mendasari usulan ini.
Pembentukan Provinsi Sumatera Timur diharapkan dapat membawa kembali kejayaan masa lalu dan mengembalikan identitasnya.
BACA JUGA:Provinsi Sumatera Timur Siap Pecah: Profil dan Sejarah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara
BACA JUGA:Tanjung Balai di Sumatera Utara: Membangun Sejarah Sebagai Ibukota Baru Provinsi Sumatera Timur
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, wacana ini tetap hidup dan menarik perhatian.
Usulan dan Kajian:
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur, Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan ini bukanlah hal baru.
Sejak tahun 2002, Pusat Penelitian Universitas Medan telah melakukan kajian terkait pembentukan Provinsi Sumatera Timur.
Semua persyaratan pembentukan, termasuk kajian dari 35 indikator, telah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Wacana Tiga Provinsi Baru di Sumatera Utara (Sumut): Membuka Era Otonomi Lebih Luas
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Muncul Wacana 5 Provinsi Baru Termasuk Sumatera Timur
Dengan perolehan poin sebesar 452, Provinsi Sumatera Timur sangat direkomendasikan.
Kabupaten Terlibat dalam Pemekaran:
Enam kabupaten yang tergabung dalam pemekaran ini adalah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.