Masih kata kasi humas, karena perbuatan tersebut tersangka Megi Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA:4 Komplotan Pencuri Tutup Tungku Karbonisasi Arang Dibekuk Unit Pidum Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pensiunan Investigator BPKP Memberikan Kesaksian dalam Sidang PT BA
"Ancaman hukumannya 5 tahun pidana kurungan penjara," tegasnya.
Sementara, Megi Saputra mengakui dirinya terlibat dalam aksi pencurian di camp pekerja perbaikan kontruksi jembatan.
“Io pak memang aku maling di camp pekerja, waktu itu aku khilaf,” ucapnya kepada penyidik. (*)